A. Tingkat Pendidikan:
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengendalian
pencemaran udara; atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional
pengendalian pencemaran udara; atau
- Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional
pengendalian pencemaran udara.
B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; dan
C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.