course
  • Overview
  • Curriculum
  • Persyaratan Dasar
  • Benefit
  • Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
  • Insight dari praktisi lingkungan
  • Praktik baik industri
  • Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
  • E.370000.001.01 - Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  • E.370000.002.01 - Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  • E.370000.003.01 - Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  • E.370000.006.01 - Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • E.370000.007.01 - Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
  • E.370000.008.01 - Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  • E.370000.010.01 - Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • E.370000.011.01 - Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • E.370000.012.01 - Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  • E.370000.013.01 - Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

A. Tingkat Pendidikan:

  1. Minimun S-2 (Strata-Dua); atau
  2. Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  3. Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  4. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  5. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
    pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
    pencemaran air; atau
  6. Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;

B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air; dan

C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

  • Rekaman : yes
  • E-Module : yes
  • Sertifikat: yes