A. Tingkat Pendidikan:
- Minimun S-2 (Strata-Dua); atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
pencemaran air; atau
- Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air; dan
C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.